Pengertian Bahasa dan Tata Bahasa Arab

Bahasa dan Tata Bahasa Arab

 


Andai saja kita mengenal bahasa dalam konsepsinya yang paling luas – sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn Jani – yakni “suara yang diucapkan oleh setiap kaum untuk menyatakan tujuannya” atau dalam definisi yang lain sebagaimana yang dikemukakan oleh Edward Sabr yakni “instrumen manusiawi yang dikhususkan untuk menyatakan pikiran, sikap, dan keinginan, melalui aturan- aturan yang sistematis, yang dilakukan dengan sadar. Apabila kita mengenal konsepsi seperti diatas, maka kita akan memahami bahasa sebagai sesuatu yang bersifat menyeluruh, atau bahwa bahasa merupakan aturan umum yang tersusun dari aturan-aturan parsial yang satu sama lain tidaklah saling bertentangan. Pada akhirnya kita akan menyadari bahwa kita tidak akan mungkin bisa terlepas dari bahasa apabila bahasa memang memerankan posisinya sebagaimana disebutkan diatas.

Aturan-aturan parsial yang dimaksud ialah:

  • Aturan sintaksis (al-nizham al-nahwiy)
  • Aturan perubahan bentuk kata (al-nizham al-sharfiy)
  • Aturan pelafalan (al-nizhamal-shautiy)
  • Aturan semantik (al-nizhamal-dalaliy)

Aturan sintaksis (nahwu) secara khusus berbicara tentang aturan dalam menyusun kalimat. Dari sini kita memahami bahwa titik tekan kajian nahwu ialah pada kalimat (al-jumlat), yang ditinjau makna umumnya dalam batas-batas tertentu. Maksudnya, ilmu nahwu secara khusus berbicara tentang jabatan tiap elemen kalimat dan secara umum berbicara tentang aturan mengenai hubungan antar  elemen tersebut. Demikianlah, ilmu nahwu telah digunakan untuk menganalisis secara sintaktik bagian-bagian sebuah kalimat serta hubungan antar bagian-bagian tersebut dalam apa yang dalam tradisi klasik kita disebut sebagai hubungan penyandaran (isnad), atau dalam analisis yang dipakai oleh Imam Abdul Qohhar Al-

Jurjaniy dimana beliau menjadikan ilmu nahwu sebagai landasan dalam mengungkap keajaiban Al-Qur’an (I’jaz Al-Qur’an). Beliau menulis dalam kitabnya Indikasi-indikasi Keajaiban (Dalaa-il al-I’jaz) :

“Ketahuilah bahwa apabila Anda melakukan refleksi terhadap diri Anda sendiri, maka Anda akan memahami sesuatu yang tidak bisa diragukan lagi, yakni bahwasanya dalam berbicara tidak ada aturan maupun tata urutan tertentu kecuali bahwa sebagian mesti tergantung pada yang lain dan sebagian mesti dibangun diatas yang lain. Demikian pula, suatu keadaan ini mesti disebabkan oleh sesuatu yang lain. Yang demikian ini merupakan sesuatu yang tidak akan dipungkiri oleh mereka yang berakal sehat, juga merupakan sesuatu yang tidak tersembunyi bagi satu orang manusia pun. Apabila kita mengamati yang demikian itu, kita akan mengetahui bahwa, tidak bisa tidak, apabila Anda menggunakan sebuah isim maka isim tersebut pasti menjadi fa’il atau maf’ul bagi fi’il-nya. 

Apabila Anda menggunakan dua buah isim maka salah satu akan menjadi khabar bagi yang lainnya. Apabila Anda meletakkan isim mengikuti isim yang lain maka isim yang kedua pasti merupakan shifat bagi yang pertama, penegasan (ta’kid) baginya, atau pengganti (badal) baginya. Apabila Anda meletakkan isim dibelakang sebuah kalimat sempurna maka isim tersebut akan menjadi shifat, hal atau tamyiz. Apabila Anda menginginkan bahwa dari dua fi’il, salah satu menjadi syarat bagi yang lainnya, maka Anda harus memakai huruf atau isim dengan makna yang sesuai. Demikian seterusnya, kita bisa menganalogikannya”.

Selanjutnya, beliau melanjutkan dengan menjelaskan pentingnya berpegang pada kaidah-kaidah dan hukum-hukum nahwu, serta menjaga keterkaitan antara bagian-bagian kalimat di satu sisi dan keterkaitan antara satu kalimat dengan kalimat lainnya di sisi yang lain. Demikianlah sampai kalimat-kalimat kita menjadi teratur dan tersusun secara sempurna, dalam rangka mengungkapkan makna tertentu. Dalam hal ini, beliau menulis :

“Ketahuilah bahwa tidaklah aturan itu dibuat kecuali agar Anda meletakkan kalimat-kalimat Anda pada tempatnya sebagaimana yang telah diatur oleh ilmu nahwu, dan agar Anda mentaati hukum-hukum dan prinsip-prinsipnya. Demikian pula, aturan tersebut dibuat agar Anda memahami manhaj-manhajnya. Maka, janganlah Anda melanggar dan mengabaikannya”.

Lebih jauh lagi, beliau menambahkan bahwa nahwu merupakan ukuran bagi benar-tidaknya ucapan dan kualitas keteraturannya. Sebaliknya, menyalahi hukum-hukumnya akan berakibat pada rusaknya ucapan dan rendahnya kualitas keteraturannya. Beliau menulis:

“Persoalannya ialah sebagai berikut. Anda tidak akan menemukan sesuatu yang kebenarannya – jika memang benar - merujuk pada aturan dan kekeliruannya – jika memang keliru - merujuk pada aturan, kecuali itu semua termasuk dalam makna ilmu nahwu. Maka Anda tidak akan melihat suatu kalimat bisa dinyatakan benar atau salah susunannya, dan dinyatakan sebagai kalimat yang bagus dan indah, kecuali Anda harus mempunyai rujukan tentang kebenaran dan kekeliruannya, atau tentang kebagusan dan keindahannya, yang semua itu terdapat dalam makna-makna dan hukum-hukum ilmu nahwu, serta prinsip-prinsip dan bahasan-bahasannya”.

Adapun ilmu atau aturan perubahan kata (sharf), ia banyak berkaitan dengan pembentukan kata (al-bunyat wa al- shighat). Ilmu ini mempelajari timbangan-timbangan (wazan) dan indikasinya, serta bentuk-bentuk perubahan yang sangat beragam seperti penghapusan (al-hadzf), penambahan (al-ziyadat), perentangan (al-tathwil), pemendekan (al-taqshir), peleburan (al-idgham), pembalikan (al-qalb), penggantian (al-ibdal), pencacatan (al-i’lal), serta keadaan saat terus (washl) dan saat berhenti (waqf). Dari sana kita bisa mengatakan bahwa titik tekan kajian sharf ialah al-shighat wa al-bunyat atau, dengan kata lain, kata (al- kalimat).

Adapun ilmu atau aturan pelafalan, ia secara khusus mempelajari pelafalan bahasa, dari sisi karakteristiknya, sifat-sifatnya, macam-macamnya, serta cara pelafalan dan perpindahannya dari mulut pembicara ke telinga orang yang mendengarkan. Dengan demikian titik tekan kajian pelafalan ialah suara (al-shaut).


Mengenai yang terakhir, yakni ilmu atau aturan penunjukan (indikasi) makna, sesungguhnya ia menitikberatkan pada aspek makna dan aspek penunjukan makna. Titik berat pada aspek makna berarti bahwa disana akan dipelajari tentang makna leksikon (al-ma’na al-mu’jami, al-ma’na al-qamusi) dari suatu kata, makna kontekstualnya (al-ma’na al-siyaqi) yang disebabkan oleh susunan disekitarnya, makna individual, makna sosial, dan sebagainya. Titik berat pada penunjukan makna berarti bahwa disana akan dipelajari tentang perkembangan makna suatu kata, yang dipengaruhi oleh banyak variabel seperti aspek individu, bahasa, sosial, kebudayaan, militer, politik, peradaban, dan lain-lain.

Cabang-cabang ilmu diatas secara bersama-sama membentuk bangunan ilmu bahasa secara keseluruhan. Kita tidak mungkin memisahkan sama sekali satu cabang dari yang lainnya karena bahasa, semuanya saja, bukan merupakan sesuatu yang bisa dipisah-pisah. Bahasa tidak akan bisa berfungsi sebagaimana mestinya apabila salah satu atau beberapa bagiannya ditiadakan. Ambillah gambaran tentang nomor telepon. Ia merupakan susunan tertentu dari beberapa angka, misalnya 751265. Setiap nomor dalam susunan tersebut memiliki posisi numeralnya sendiri- sendiri. 5 bukanlah 6. Keduanya pun bukanlah 2 atau 1. Demikian seterusnya. Ada yang berada pada posisi satuan, puluhan atau ratusan. Angka 5 pada posisi satuan berbeda dengan angka yang sama pada posisi puluhan ribu. Yang pertama berarti 5 sementara yang belakangan berarti 50000.

Demikianlah nomor telepon melakukan fungsinya dimana semua persyaratan yang telah diterangkan diatas harus terpenuhi tanpa kecuali. Apabila salah satu angka dihilangkan, atau salah satu angka diubah seperti 5 diubah menjadi 4, atau angka-angkanya ditukar tempatnya, maka fungsinya pun akan hilang.

Demikian pula dengan bahasa, tidak bisa tidak. Kita harus memahaminya dari segenap aturan-aturannya baik itu dari aspek nahwu, sharf, pelafalan, atau penunjukan maknanya. Satu pun dari aspek-aspek tersebut tidak mungkin bisa ditinggalkan. Kita membedakan atau memilah-milah aturan-aturan tersebut hanyalah sebatas untuk menjadikannya sebagai disiplin ilmu yang bisa dipelajari secara terpisah, karena masing-masing aturan tersebut memiliki manhaj, tema, tujuan, persoalan, dan kaidahnya sendiri-sendiri. Semua itu hanyalah dilakukan dalam rangka studi dan pengkajian, serta untuk tujuan-tujuan pengajaran dan pendidikan. Dari sini jelas sudah kaitan antara nahwu dan bahasa yakni bahwa nahwu merupakan bagian dari bahasa. Demikian juga telah jelas pula kaitan antara nahwu dan sharf, pelafalan, serta penunjukan makna. Semuanya merupakan elemen-eleman dari satu kesatuan yakni bahasa. 

Berdasarkan apa yang sudah dikemukakan diatas tentang karakteristik dan funsi ilmu nahwu, kiranya sudah jelas bagi pembaca bahwa nahwu tidaklah sebagaimana yang didefinisikan oleh sebagian orang, yakni “mengetahui harakat dari akhir kata serta i’rabnya”. Nahwu, ternyata, lebih luas daripada sekedar masalah harakat akhir kata. Ia merupakan ilmu yang mengkhususkan diri berbicara tentang aturan menyusun dan merangkai ucapan. Kata-kata harus disusun berdasarkan pola-pola tertentu dan kaidah-kaidah yang sudah ada. 

Demikianlah kata-kata itu tersusun berdampingan satu sama lain, memiliki harakat yang berbeda- beda, dan memiliki posisi yang berbeda-beda, sesuai dengan aturan umum berbahasa. Nahwu merupakan ilmu mengatur kata-kata atau ilmu menyusun kata- kata, yang banyak mempelajari tentang pengaturan kalimat dalam berbagai macam dan bentuknya. Ia juga mempelajari tentang elemen-elemen kalimat baik dari sisi kedudukannya, fungsinya, kaitannya, i’rabnya, dan hal-hal lain yang termasuk dalam aturan-aturan nahwu.

 

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Bahasa dan Tata Bahasa Arab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel